"Asrul pada bulan Juni-November 2017 membayar pelunasan pemesanan sembilan patung action figure Marvel dari Singapura seharga SGD 6,150," ungkap Jaksa Rini.

"Asrul Pandapotan Sihotang pada bulan November 2017 membayar 16 item orderan terdakwa di XM Studios seharga SGD5.600 dengan cara setor tunai," imbuhnya.
Bahkan, Zumi Zola diketahui juga membeli beberapa barang pribadi mulai dari pakaian hingga ikat pinggang dari uang gratifikasi. Dengan total hingga Rp 90 juta.
Dalam dakwaannya, Zumi Zola disebut menerima gratifikasi senilai kurang lebih Rp44 miliar. Uang tersebut berasal dari orang kepercayaannya Afif Firmansyah sebesar Rp34,6 miliar, Asrul Pandapotan Rp2,7 miliar dan Plt Kadis PUPR Jambi, Arfan Rp3 miliar, USD 30 ribu dan 100 ribu dollar Singapura.