Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tilang 21.281 Kendaraan Pelanggar Ganjil-Genap

Muhamad Rizky , Jurnalis-Senin, 27 Agustus 2018 |11:48 WIB
Polisi Tilang 21.281 Kendaraan Pelanggar Ganjil-Genap
Polisi memeriksa surat kenderaan yang melintas di area ganjil-genap Jakarta (Arif/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Polisi sudah menindak atau menilang 21.281 kenderaan yang melanggar sistem ganjil-genap sejak kebijakan tersebut diperluas dalam rangka Asian Games 2018 mulai 1 Agustus 2018. Pelanggaran paling banyak ditemukan di kawasan Jakarta Timur.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan selain menindak 21.281 mobil, selama 26 hari pemberlakuan perluasan ganjil-genap sedikitnya 10.839 surat izin mengemudi (SIM) dan 10.442 STNK pelanggar disita petugas.

Dalam data diperoleh Okezone dari Ditlantas Polda Metro Jaya, Senin (27/8/2018) menyebutkan bahwa pelanggaran paling tinggi terjadi di Jakarta Timur dengan 4.128 penindakan. Terendah di Jakarta Pusat yakni 2.409 penindakan.

 

Berdasarkan data evaluasi Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek yang dihimpun sejak 2 Juli hingga 10 Agustus 2018 juga menunjukkan bahwa terjadi perubahan kecepatan kendaraan rata-rata naik sebesar 44,08 persen sejak diuji coba hingga penerapannya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement