Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

4 Pemeras Sopir Bajaj di Tanah Abang Ditangkap Polisi

Muhamad Rizky , Jurnalis-Rabu, 29 Agustus 2018 |16:54 WIB
4 Pemeras Sopir Bajaj di Tanah Abang Ditangkap Polisi
Kanit I Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Malvino Sitohang (Foto: M Rizky)
A
A
A

Para pelaku telah menjalani aksinya sejak 2015. Uang yang berhasil didapat kemudian digunakan para tersangka untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.

"Uangnya digunakan untuk kehidupan mereka sehari-hari. Uangnya masuk kantong masing-masing mereka satu kelompok enggak ada yang koordinir," tambahnya.

 Ilustrasi

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku ditahan pihak kepolisian. Adapun pasal yang dikenakan terhadap tersangka yakni Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman maksimum 9 tahun penjara.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement