Para pelaku telah menjalani aksinya sejak 2015. Uang yang berhasil didapat kemudian digunakan para tersangka untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.
"Uangnya digunakan untuk kehidupan mereka sehari-hari. Uangnya masuk kantong masing-masing mereka satu kelompok enggak ada yang koordinir," tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku ditahan pihak kepolisian. Adapun pasal yang dikenakan terhadap tersangka yakni Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman maksimum 9 tahun penjara.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.