JAKARTA – Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib, resmi bebas dari jeratan hukum pasca-mendekam selama 8 tahun di balik jeruji. Lalu, fakta-fakta apa saja yang muncul pasca-Pollycarpus bebas dari status tahanan Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, berikut ini data lengkapnya sebagaimana Okezone rangkum, Kamis (30/8/2018):
1. Bebas karena Telah Memenuhi Persyaratan Masa Pidana
Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto membenarkan bahwa Pollycarpus telah bebas murni pada hari ini. Alasannya karena Pollycarpus telah memenuhi persyaratan masa pidana dan berkelakuan baik.
"(Pollycarpus) telah memenuhi persyaratan masa pidananya, berkelakuan baik. Hari ini mengakhiri bebas bersyarat," kata Ade kepada Okezone.