Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta Bebasnya Pollycarpus, Nomor 3 Ungkapan Ketegasannya

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Kamis, 30 Agustus 2018 |08:01 WIB
5 Fakta Bebasnya Pollycarpus, Nomor 3 Ungkapan Ketegasannya
Pollycarpus Budihari Priyanto. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib, resmi bebas dari jeratan hukum pasca-mendekam selama 8 tahun di balik jeruji. Lalu, fakta-fakta apa saja yang muncul pasca-Pollycarpus bebas dari status tahanan Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, berikut ini data lengkapnya sebagaimana Okezone rangkum, Kamis (30/8/2018):

1. Bebas karena Telah Memenuhi Persyaratan Masa Pidana

Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto membenarkan bahwa Pollycarpus telah bebas murni pada hari ini. Alasannya karena Pollycarpus telah memenuhi persyaratan masa pidana dan berkelakuan baik.

"(Pollycarpus) telah memenuhi persyaratan‎ masa pidananya, berkelakuan baik. Hari ini mengakhiri bebas bersyarat," kata Ade kepada Okezone.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement