Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu akan berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta ihwal status PNS yang kini menjadi tersangka.
"Jadi saya sudah konsultasi dengan BKD ketentuannya nanti ada dokumen resmi yang menjelaskan semua peraturan perundangan apa yang menjadi hak dan kewajiban dari ASN yang mengalami perkara seperti ini," ucapnya.
Salinan surat panggilan pemeriksaan dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terhadap Teguh Hendrawan diterima wartawan tertera di situ bahwa status Teguh sudah tersangka sejak 20 Agustus 2018. Teguh dijadikan tersangka setelah polisi memeriksa 21 saksi.
Polisi sudah memanggil Teguh untuk diperiksa pertama kalinya sebagai tersangka pada 20 Agustus lalu. Kemudian dijadwalkan kembali untuk diperiska pada 27 Agustus, tapi Teguh juga tidak dapat hadir dan meminta jadwal ulang pemeriksaan karena alasan kesibukan pekerjaan.
Kasus yang menjerat Teguh terjadi pada Agustus 2018. Dia dilaporkan ke polisi oleh warga bernama Felix Tirtawidjaja atas tuduhan merusak lahan di Rawa Rotan atau masuk pekarangan orang lain tanpa izin.
(Fiddy Anggriawan )