Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polda Sumut Gerebek Rumah Aborsi, Dua Pelaku Ditangkap

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Kamis, 30 Agustus 2018 |20:10 WIB
Polda Sumut Gerebek Rumah Aborsi, Dua Pelaku Ditangkap
ilustrasi
A
A
A

MEDAN – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, melakukan penggrebekkan terhadap sebuah rumah di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sitirejo, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan. Rumah tersebut digrebek karena patut diduga dijadikan lokasi tempat praktik pengguguran kandungan (aborsi).

Plh Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, AKBP MP Nainggolan menyebutkan, dari penggrebekkan itu, penyidik berhasil menangkap dua orang yang patut diduga terlibat dalam praktek aborsi. Keduanya yakni NFT alias T (69) dan KFS (21).

NFT merupakan pemilik rumah yang berperan sebagai eksekutor aborsi, sementara Tika merupakan warga Kelurahan Rimbo, Kecamatan Muara Tebo, Jambi, yang diduga merupakan pasien yang akan menggugurkan kandungannya.

“Penangkapan ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat, yang mengaku resah dengan praktek aborsi di tempat itu. Saat kita telusuri, ternyata benar sehingga kita langsung melakukan penggrebekkan. Saat kita grebek, NFT sedang melakukan tindakan medis terhadap KFS yang tengah hampil empat bulan," kata Nainggolan, Kamis (30/8/2018).

Selain kedua pelaku, Polisi kata Nainggolan, juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp.5 Juta, satu unit tempat tidur pasien, satu bantal, satu lembar perlak, satu potong kain sarung, satu unit tiang infus, satu fles infus dextrose bekas, dan tiga ampul pitogen yang masih berisi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement