"Para pelaku dan barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Polda Sumut," jelasnya.
Dari pemeriksaan sementara, terang Nainggolan, diketahui bahwa praktik aborsi yang dilakukan pelaku NFT sudah dilakukan sejak tahun 2012 lalu. Lebih dari 5 pasien aborsi sudah ditangani NFT dengan upah masing-masing pasien sekira Rp.6 juta.
“Atas perbuatannya, pelaku kita jerat dengan dengan Pasal 194 jo Pasal 75 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang UU Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda Rp1 Milliar. Dan juga dikenakan Pasal 86 jo Pasal 46 Ayat 1 UU. RI No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dengan ancaman denda Rp100 Juta," tandasnya.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.