Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Gagalkan Penyelundupan 1,35 Ton Bawang Asal Malaysia

Antara , Jurnalis-Minggu, 02 September 2018 |12:29 WIB
 Polisi Gagalkan Penyelundupan 1,35 Ton Bawang Asal Malaysia
Foto Ilustrasi shutterstock
A
A
A

Lebih jauh, Sunarto menegaskan penyelundupan produk pertanian, termasuk salah satunya bawang merupakan kejahatan yang dapat dipidana.

Dalam kasus ini, ia mengatakan kedua pelaku terancam undang-undang nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan serta undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan.

Upaya penyelundupan bawang merah asal luar negeri ke Riau cukup marak terjadi. Sasaran pelaku kejahatan importir komoditas pertanian yang dapat merusak harga petani lokal tersebut adalah wilayah pesisir Riau. Selain Bengkalis, wilayah lainnya yang kerap menjadi sasaran pelaku adalah Dumai, Indragiri Hilir, Meranti dan Rokan Hilir.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement