Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Tetapkan 22 Anggota DPRD Kota Malang Tersangka Korupsi

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 03 September 2018 |17:24 WIB
KPK Tetapkan 22 Anggota DPRD Kota Malang Tersangka Korupsi
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan (Foto: Okezone)
A
A
A

Tak hanya menerima suap, 22 anggota Malang tersebut juga diduga menerima gratifikasi terkait persetujuan penetapan Rancangan Perda Kota Malang tentang APBD-P tahun 2015‎.

"Penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan barang ‎elektronik bahwa 22 tersangka tersebut diduga menerima fee masing-masing antara Rp12,5 hingga Rp50 juta dari Moch Anton," terangnya.

Atas‎ perbuatannya, 22 anggota DPRD Kota Malang tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Unang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dari total 45 anggota DPRD Kota Malang, sudah 41 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Penetapan 22 anggota DPRD Malang tersebut merupakan tahap ketiga setelah sebelumnya sudah menjerat sejumlah legislator.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement