Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jalan Arteri Pondok Indah Tak Berlaku Ganjil-Genap Asian Paragames

Badriyanto , Jurnalis-Selasa, 04 September 2018 |18:18 WIB
Jalan Arteri Pondok Indah Tak Berlaku Ganjil-Genap Asian Paragames
Polisi memeriksa surat kenderaan yang melintas di area ganjil-genap Jakarta (Arif/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya memperpanjang perluasan sistem ganjil-genap hingga 13 Oktober nanti menyusul pagelaran Asian Paragames 2018. Tapi, aturan itu tak berlaku di Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Saat Asian Games, Jalan Arteri Pondok Indah diberlakukan sistem pelat ganjil-genap karena ada venue cabang olahraga golf di kawasan tersebut. Namun di gelaran Asian Paragames tak ada venue sekitar Pondok Indah yang digunakan.

Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan Jalan Arteri Pondok Indah memang dihapus dalam aturan sistem ganjil-genap yang dimulai sejak 3 September sampai 13 Oktober 2018.

Sementara jalan lain tetap berlaku seperti saat Asian Games seperti Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan M.H Thamrin, Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, Jalan S.Parman, Jalan Jenderal MT Haryono, Jalan Rasuna Said, Jalan Jenderal DI Panjaitan, Jalan Jenderal Ahmad Yani dan sepanjang Jalan Benyamin Sueb.

Tapi, di sepanjang Jalan Benyamin Sueb mulai dari Bundaran Angkasa hingga Kuningan Ancol, ganjil-genap diberlakukan mulai 1-13 Oktober, lebih singkat dibandingkan jalur-jalur lainnya.

"Sistem ganjil-genap tidak diberlakukan pada segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk tol dan segmen pintu keluar tol sampai dengan persimpangan terdekat," ujar Budiyanto kepada Okezone, Selasa (4/9/2018).

Ganjil-genap dalam rangka Asian Paragame hanya berlaku lima hari dalam sepekan yakni Senin sampai Jumat dari pukul 06.00 hingga 21.00 WIB. Sedangkan Sabtu dan Minggu tak berlaku.

Ganjil-genap juga tak berlaku bagi kendaraan dinas Presiden dan Wakil Presiden serta pejabat tinggi lainnya, kemudian kendaraan dinas operasional TNI dan Polri.

Kemudian kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans, kendaraan angkutan umum pelat kuning, kendaraan angkutan barang bahan bakar minyak dan BBG, kendaraan yang membawa masyarakat difabel dan beberapa kendaraan lainnya.

(Salman Mardira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement