JAKARTA – Sembilan gubenur-wakil gubernur terpilih dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Rabu (5/9/2018).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menerangkan, pelantikan kepala daerah sesuai undang-udang adalah lima tahun. “Tidak boleh dikurangi satu hari ataupun ditambah satu hari.”
“Maka hasil Pilkada Serentak tahun ini yang 17 provinsi kemungkinan akan kami ajukan kepada Bapak Presiden melalui Pak Mensesneg bisa empat sampai lima tahapan,” ujar Tjahjo sebelum pelantikan di Istana Negara.
