"Jadi kepada pejabat itu (yang terbukti korupsi) bisa dikenakan sanksi yang sama, yang dikenakan kepada pejabat yang mestinya diberhentikan dengan tidak hormat," kata Agus.
Agus pun akan memerintahkan jaksa penuntut umum pada KPK untuk segera menyerahkan hasil putusan pengadilan jika ada PNS yang terlibat korupsi ke instansinya masing-masing. Hal itu untuk memudahkan instansi melakukan pemecatan terhadap PNS yang terbukti korupsi.
"Kan apa yang tercantum dalam amar putusan itu harus dilaksanakan. Ada yang tidak tercantum, dipecat itu tidak tercantum. Diberhentikan tidak hormat itu tidak tercantum. Tapi di Undang-Undang yang lain kan ngomong, orang yang seperti ini harus diberhentikan dengan tidak hormat," terangnya.
(Khafid Mardiyansyah)