Menurut Bima, untuk saat ini merujuk Pasal 49 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, pihaknya bakal melakukan pemblokiran terhadap data PNS yang terbukti korupsi itu, namun masih belum dipecat.
"Untuk meminimalisasi potensi kerugian keuangan negara maka dilakukan pemblokiran data PNS pada data kepegawaian nasional," tuturnya.
Sementara itu, KPK meminta semua PNS yang terbukti korupsi atau kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap agar segera dipecat. Sebab, menurut Agus, pemberhentian secara tidak hormat atau pemecatan, sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
"Jadi kepada pejabat itu (yang terbukti korupsi) bisa dikenakan sanksi yang sama, yang dikenakan kepada pejabat yang mestinya diberhentikan dengan tidak hormat," kata Agus.
Agus pun akan memerintahkan jaksa penuntut umum pada KPK untuk segera menyerahkan hasil putusan pengadilan jika ada PNS yang terlibat korupsi ke instansinya masing-masing. Hal itu untuk memudahkan instansi melakukan pemecatan terhadap PNS yang terbukti korupsi.
"Kan apa yang tercantum dalam amar putusan itu harus dilaksanakan. Ada yang tidak tercantum, dipecat itu tidak tercantum. Diberhentikan tidak hormat itu tidak tercantum. Tapi di Undang-Undang yang lain kan ngomong, orang yang seperti ini harus diberhentikan dengan tidak hormat," terangnya.
(Arief Setyadi )