
Belakangan, KPK menemukan adanya praktik korupsi PT DGI yang kini berganti nama menjadi PT NKE Tbk di enam proyek lain. Enam proyek yang akan didalami itu antara lain pembangunan Gedung RS Pendidikan di Universitas Mataram dan pembangunan gedung BP2IP di Surabaya.
Kemudian, pembangunan gedung RSUD di Kabupaten Dharmasraya/Sungai Dareh, pembangunan gedung Cardiac di RS Adam Malik Medan, pembangunan paviliun di RS Adam Malik Medan, dan pembangunan gedung RS Inspeksi Tropis di Surabaya.
Atas perbuatannya, PT NKE pun disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
(Arief Setyadi )