SURABAYA – Pengamanan di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, diperketat pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dengan berdasarkan pada daftar pemilih tetap (DPT) yang telah diperbaiki.
Sebelumnya telah dilakukan pemungutan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sampang 2018 yang didasarkan DPT tidak valid dan tidak Iogis. PSU tersebut dilaksanakan paling lama 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini dibacakan.
MK juga memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) beserta jajaran Polres Sampang dan Polda Jatim melakukan pengamanan dalam pelaksanaan putusan ini sesuai kewenangannya.
(Baca juga: MK Putuskan Pilkada di Sampang Harus Diulang)
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera menjelaskan, pengamanan di Kabupaten Sampang memang menjadi perhatian usai putusan MK yang menyebutkan pilkada ulang. Polisi akan mengerahkan kekuatan tambahan dalam melakukan pengamanan.
"Jelas dong sangat itu (pengetatan pengamanan). Memang jadi perhatian kita. Polisi jamin akan ada kekuatan tambahan dalam lakukan pengamanan," terang Barung kepada Okezone, Kamis (6/9/2018).