JAKARTA - Pihak kuasa hukum Arifin Widjaja (Pepen) mengklarifikasi terkait penetapan status tersangka kasus penipuan di Polda Metro Jaya. Hal tersebut menyusul adanya pemberitaan yang mengutip Kepala Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jeri Reymond Siagian atas penetapan Pepen sebagai tersangka.
Adapun sejumlah informasi yang dianggap pihak kuasa hukum dari JW & Partners Advocates & Counsellor at Law keliru, adalah terkait pemberitaan berjudul "Polda Metro Tetapkan Pengusaha Diskotek Tersangka Kasus Penipuan". Pemberitaan tersebut dimuat Okezone.com dari agregasi Sindonews.com.
Dalam rinciannya, terdiri dari beberapa poin penjelasan yang disampaikan JW & Partners Advocates & Counsellor at Law.
Pertama, dalam pemberitaan tersebut di alinea 8 dan alinea 9 tidak benar. Pada alinea 8 disebutkan "Sementara kuasa hukum Hengki, Felix menjelaskan kasus yang menyeret Pepen pemilik saham diskotek di Jakarta ini terkait dengan jual beli tanah seluas 53 hektare di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang. Pepen dalam hal ini selaku penjual, Hengki (pelapor) sebagai pihak pembeli"
Kemudian, pada alinea 9, disebutkan "Pada 27 Februari 2017, Felix menjelaskan penandatanganan Akte Pengikatan Jual Beli dilakukan di Notaris Martianis Tangerang Nomor Akta 52 antara Pepen dan Hengki. Namun, dalam negosiasi ternyata Pepen (penjual) tidak pernah mau memperlihatkan surat-surat kepemilikan"
Berikut tanggapan dan klarifikasi klien:
Pada faktanya sejak awal Klien telah menyampaikan apa adanya tentang status tanah milik Klien yang belum bersertifikat dan masih berupa Akta Jual Beli, Akta Pengoperan Hak dan Surat Oper Alih Tanah. Kemudian, Saudara Hengki Lohanda menanyakan apakah tanah klien dapat disertifikatkan di Kantor Pertanahan Setempat, dan Klien berkeyakinan tanah milik Klien dapat disertifikatkan di kantor pertanahan setempat, namun demikian Klien tidak mau ikut mengurus surat sertifikat tanah tersebut dikarenakan membutuhkan waktu yang lama dan banyak pekerjaan lain yang harus dilakukan. Oleh karena itu, maka proses pengecekan dan pengurusan sertifikat tidak ditangani Klien melainkan Saudara Syam pribadi sebagaimana dalam Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Syam (Achmad Asmawi) pada tanggal 21 Februari 2017.
Dengan demikian, pernyataan Hengki Lohanda yang dimuat Okezone.com di atas adalah tidak benar, karena sebelum transaksi jual beli tanah antara Klien dan Hengki Lohanda, Klien sudah memberitahukan apa adanya kepada Hengki Lohanda mengenai status 22 (dua puluh dua) bidang tanah dengan luas +- 53 hektare yang terletak di Kampung Papulonan, RT.004, RW.003, DEsa/Kelurahan Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang ("Tanah Kohod").
Pada faktanya saat proses perancangan Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 52 tanggal 27 Februari 2017 yang dibuat di hadapan Martianis, S.H, Notaris di Tangerang (PJB 52), Hengki Lohanda meminta agar syarat adanya Nomor Identifikasi Bidang ("NIB") masuk ke dalam klausul syarat juali beli pada PJB 52 dengan alasan hanya formalitas saja dan nanti dapat dilengkapi dan diajukan untuk proses kepada Kepala Desa. Setelah itu Hengki Lohanda meminta surat ukur tanah dan karena Arifin Widjaya alias Pepen menjual tanah dengan dokumen yang ada tanpa NIB/surat ukur tanah, maka Arifin Widjaya menyerahkan urusan tersebut ke Notaris Martianis dan Syam beserta pihak Hengki Lohanda untuk mengurus teknisnya. Adapun karena Klien kami tidak ikut campur urusan teknis tersebut maka kemudian Klien kami baru mengetahui ternyata yang dilakukan Notaris Martianis, Syam, dan diketahui oleh pihak Hengki Lohanda telah dilakukan proses pengukuran tanah oleh petugas BPN Tangerang namun belum surat resmi atau NIB resmi karena memang pembayaran atas transaksi tanah belum dilunasi seluruhnya. Dimana biaya untuk pembuatan NIB resmi sebesar Rp4000/meter ditanggung oleh pihak Hengki Lohanda selaku Pembeli sebesar Rp3000/meter dan Arifin Widjaya alias Pepen selaku Pembeli sebesar Rp1000/meter.
Adapun pengurusan untuk melakukan pengukuran secara tidak resmi oleh petugas BPN maupun pengurusan untuk terbitnya NIB resmi bukan dilakukan oleh Klien melainkan oleh Syam (Achmad Asmawi) berdasarkan Surat Pernyataan yang ditandatangani pada tanggal 21 Februari 2017. Setelah penandatangananPJB 52 dan dilakukan pembayaran dengan cek kontan 3 lembar sebanyak 30% (tiga puluh persen) sebagai uang muka kepada Hengki Lohanda dari nilai jual yang telah diterima oleh Klien melalui Martianis, S.H, Notaris di Tangerang. Pada saat dokumen sudah diterima secara lengkap oleh Hengki Lohanda, maka proses kriminalisasi terhadap Klien pun dilakukan.
Perlu diketahui, bahwa pihak Hengki Lohanda adalah pembeli tidak mau menandatangani surat persetujuan pembuatan syarat untuk dibuatkan NIB yang diajukan melalui Kepala Desa dan pihak Arifin Widjaya alias Pepen selaku Penjual sudah menyetujui dan menyerahkan kepada Notaris melalui Ahmad Asnawi alias Syam. Adapun Hengki Lohanda tidak pernah menyampaikan alasan penolakan penandatanganan persetujuan pembuatan syarat NIB tersebut sehingga bagaimana mungkin dilakukan pengurusan NIB. Persetujuan tersebut diperlukan karena setelah dilakukan jual beli nantinya tanah tersebut menjadi atas nama Hengki Lohanda.
Selanjutnya setelah penandatanganan PJB 52 dan pemberian uang muka sebesar 30%, Klien dilaporkan oleh Hengki Lohanda ke Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi No. LP/1678/IV/2017/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 5 April 2017, atas dugaan tindak pidana 372 KUHP dan atau 378 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP ("LP 1678/2017") dan sudah ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor B/9457/VII/2017/DATRO tertanggal 14 Juli 2017 Perihal: Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan ("SPDP 9457") yang pada akhirnya Klien ditetapkan sebagai Tersangka, yang mana Klien menjadi heran kenapa sampai ada laporan tersebut hingga metetapkan Klien sebagai Tersangka? Mengingat sesuai Pasal 2 angka 1 huruf c dan 5 PJB 52 dan Pasal 9, segala kekurangan persyaratan jual-beli harus dilengkapi selama 45 hari kerja atau 1,5 bulan dan hal-hal yang belum cukup diatur dalam PJB 52 dapat dilakukan musyawarah mufakat terlebih dahulu dan apabila Tanah Kohod tidak bisa disertifikatkan maka Hengki Lohanda dapat membatalkan PJB 52 dengan menerima kembali pembayaran uang muka yang sudah diterima oleh Klien. Namun Hengki Lohanda juga tidak meminta uang kembali kepada Klien, di mana Klien bersedia mengembalikan uang yang sudah diterima oleh Klien.
Adapun isi pasal tersebut adalah sebagai berikut:
Pasal 2 angka 1 huruf c
"Apabila ada kekurangan persyaratan jual-beli maka harus dilengkapi paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja atau 1,5 bulan"
Pasal 2 angka 5
"Sangsi:
Penjual : Apabila surat tanah tersebut bermasalah atau sudah ada NIB diatas tanah tersebut maka akan dibicarakan lagi atau dimusyawarahkan lagi"
Pasal 9
"Hal-hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam Perjanjian ini akan diselesaikan oleh pihak-pihak secara musyawarah untuk mencapai pemufakatan bersama"
Perlu diketahui, oleh Okezone.com. proses penyidikan terhadap LP 1678/2017 yang mengakibatkan Klien menjadi Tersangka adalah tidak sah karena berkas LP 1678/2017 dan SPDP 9457 telah dikembalikan ke Polda Metro Jaya dan sudah dicoret dari register perkara Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, karena dalam jangka waktu 30 hari proses penyidikan LP 1678/2017 tidak ada respon dan perkembangan penyidikan dari pihak penyidik Polda Metro Jaya.
Kedua, maka dari itu perlu kami sampaikan bahwa terkait pemberitaan tersebut adalah berita yang tidak benar dan menyesatkan (misleading) serta telah merugikan Klien kami. Oleh karenanya kami membantah dengan tegas atas berita tersebut, dan dengan ini mengajukan Hak Jawab yang akan kami sampaikan terkait hal tersebut, yakni sebagai berikut:
a. Arifin Widjaja telah menyampaikan mengenai status kepemilikan tanah miliknya.
Bahwa Klien kami tidak benar dikatakan tidak pernah memperlihatkan surat-surat kepemilikan. Padahal sebelum dilakukan transaksi telah dilakukan pengecekan surat-surat selama 1 (satu) bulan oleh Pengacara Hengki Lohanda yang bernama Felix di Kantor Notaris Martianis, S.H. Setelah dipelajari dan disetujui oleh pihak Hengki Lohanda selaku Pembeli maka disetujui untuk dilakukan transaksi antara Hengki Lohanda selaku Pembeli dengan Arifin Widjaya alias Pepen selaku Pembeli dan dituangkan dalam PJB No.52.
b. Arifin Widjaja tidak pernah mengatur percantuman NIB di dalam PJB No.52
Bahwa Klien kami tidak benar dikatakan mengatur pencantuman NIB di dalam PJB No.52 dikarenakan pencantuman NIB tersebut atas permintaan dari Hengki Lohanda sendiri yang meminta agar syarat adanya Nomor Identifikasi Bidang (NIB) masuk ke dalam klausul syarat jual beli pada PJB 52 dengan alasan hanya formalitas saja dan nanti dapat dilengkapi dan diajukan untuk proses pensertifikatan.
c. Arifin Widjaja tidak tahu menahu mengenai pengurusan NIB
Bahwa Klien kami tidak benar dikatakan mengatur pencantuman NIB di dalam PJB No. 52 dikarenakan yang melakukan pengurusan NIB tersebut adalah Sdr. Syam (Achmad Asmawi) berdasarkan Surat Pernyataan yang ditandatangani pada tanggal 21 Februari 2017.
Ketiga, Bahwa hak jawab yang disampaikan oleh Klien kami ini penting untuk meluruskan pemberitaan menyesatkan dan merugikan Klien kami sebagaimana diamanatkan di Pasal 1 Angka 11 dan Pasal 5 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tim kuasa hukum dari JW & Partners Advocates & Counsellor at Law yang dikuasakan, terdiri dari Dwi Laksono Setyowibowo, Roni Pandiangan, Sabungan Pandiangan, Yanuar Fajri, Jery Tambunan, Wuri Lestari.
Link pemberitaan: Polda Metro Tetapkan Pengusaha Diskotek Tersangka Kasus Penipuan
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.