Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polda Metro Tetapkan Pengusaha Diskotek Tersangka Kasus Penipuan

Agregasi Sindonews.com , Jurnalis-Sabtu, 08 September 2018 |22:02 WIB
Polda Metro Tetapkan Pengusaha Diskotek Tersangka Kasus Penipuan
Ilustrasi (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka terhadap pengusaha diskotek Arifin Widjaja (Pepen) terkait kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan surat dan atau memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik.

"Iya benar (Arifin Widjaja sudah ditetapkan sebagai tersangka statusnya dari saksi)," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Jeri Reymond Siagian saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (8/9/2018).

Selain itu, Jeri mengatakan penyidik juga telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini yakni Ahmad Asnawi (Sam) dan Notaris Martianis. Kini, kedua tersangka tersebut telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. "(Tersangka) ditahan," ujarnya.

Ilustrasi 

Awal mula kasus yang menjerat Sam, Martianis dan Pepen ini adanya laporan dari Jerry Bernard selaku kuasa hukum Hengki Lohanda sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/1678/IV/2017/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 5 April 2017.

"Pelapor JB melaporkan tersangka Sam, Martianis dan Pepen dengan tuduhan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP," katanya.

Menurut dia, penetapan tersangka terhadap Sam, Martianis dan Pepen ini setelah penyidik melakukan gelar perkara dengan meminta keterangan saksi ahli. Kini, penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk dikirim kepada kejaksaan.

"Penyidik akan melakukan pemberkasan terhadap perkara tersebut dan mengirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum lebih lanjut," jelas dia.

Sementara Kuasa Hukum Hengki, Felix menjelaskan kasus yang menyeret Pepen pemilik saham diskotek di Jakarta ini terkait dengan jual beli tanah seluas 53 hektar di Desa Kohod, Kabupten Tangerang. Pepen dalam hal ini selaku penjual, Hengki (pelapor) sebagai pihak pembeli.

 Ilustrasi

Pada 27 Februari 2017, Felix menjelaskan penandatanganan Akte Pengikatan Jual Beli dilakukan di Notaris Martianis Tangerang Nomor Akta 52 antata Pepen dan Hengki. Namun, dalam negosiasi ternyata Pepen (penjual) tidak pernah mau memperlihatkan surat-surat kepemilikan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement