Jumlah pengungsi Rohingya di Bangladesh mencapai sekitar 700.000 orang.
Pejabat PBB menggambarkan apa yang dilakukan militer Myanmar sebagai "jelas-jelas pembersihan etnik", tuduhan yang ditolak oleh pemerintah dan militer Myanmar.
Tim penyelidik PBB mengatakan kuat diduga telah terjadi pembantaian, kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan dan merekomendasikan agar jenderal-jenderal Myanmar diadili.
Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengatakan mereka membuka kemungkinan mengadili jenderal-jenderal Myanmar, meski Myanmar bukan negara anggota ICC, tapi krisis ini telah berdampak ke Bangladesh, yang merupakan negara anggota ICC.
Di saat kebrutalan dan kekejaman terhadap warga minoritas Muslim Rohingya terjadi, Aung San Suu Kyi tidak mengutuk atau mengevam keras tindakan militer Myanmar, sikap yang sangat disayangkan masyarakat internasional.