Tepat pada pukul 13.00 WIB, lanjut Rudy, dengan menggunakan kendaraan operasi Bea Cukai Malang, petugas berangkat dari Kantor Bea Cukai Malang menuju rumah yang menjadi target operasi.
“Sesampainya di lokasi pada pukul 13.30 WIB, petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap rumah yang menjadi target operasi. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk Exclusive Brio isi 20 sebanyak 4.652 bungkus atau sekitar 93.040 batang, rokok ilegal jenis SKM batangan dengan berat 5 kilogram yang apabila dikonversikan ke dalam batang kurang lebih 5.000 batang," papar Rudy.
Kamudian ada juga tembakau iris sebanyak 16 karung dengan berat total 426 kilogram yang apabila dikonversikan ke dalam batang kurang lebih 426.000 batang, dan etiket sebanyak 2 karton. "Jika dikonversikan ke dalam jumlah batang, pada penindakan kali ini kami berhasil mengamankan lebih kurang 524.040 batang rokok ilegal," imbuhnya.
Di samping barang bukti yang telah ditemukan, petugas juga mendapati seseorang berinisial Z yang dan membawanya ke kantor sebagai saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut beserta seluruh barang bukti yang ada. Hingga berita ini dibuat, kasus masih dalam tahap penelitian lebih lanjut.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.