Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, pihaknya belum mengetahui perihal rencana panggilan ulang terhadap Prasetyo tersebut.
"Kalau (Prasetyo) dipanggil, nanti penyidik hubungi saya," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat
Sebelumnya diberitakan Okezone, Prasetyo dipolisikan Zaini Ismail atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Laporan Zaini Ismail dibuat oleh pengacaranya atas nama Willam Albert Zai dengan nomor LP/2369/IV/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 30 April 2018.
Pasalnya, Prasetio mengaku orang dekat elit PDI Perjuangan mengimingi-imingi Zaini untuk bisa menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau. Atas janji itu Zaini memberikan uang pelicin yang disepakati senilai Rp3,2 miliar.
(Rachmat Fahzry)