Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ibu Penyekap 3 Bocah di Makassar Ditetapkan sebagai Tersangka

Herman Amiruddin , Jurnalis-Selasa, 18 September 2018 |17:11 WIB
Ibu Penyekap 3 Bocah di Makassar Ditetapkan sebagai Tersangka
Ibu Penyekap 3 Bocah di Dalam Ruko di Makassar Dijadikan Tersangka (foto: Herman A/Okezone)
A
A
A

Dia menambahkan, berdasarkan hasil gelar perkara penyidik menjerat tersangka dengan sejumlah dugaan pelanggaran hukum.

Tersangka disangkakan Pasal 77, 76, dan 80 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Serta Pasal 44 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Tentang kekerasan di dalam rumah tangga dengan ancaman 5 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp100 juta,” ujar Wirdhanto.

Motif sementara, kata Wirdhanto, karena faktor ekonomi. Sehingga ada perlakuan kasar dari pelaku terhadap ketiga anak angkatnya.

"Sehingga ada perlakuan kasar diduga karena faktor ekonomi itu," terang Wirdhanto.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement