MAKASSAR - Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan penydik kepolisian akhirnya menetapkan Meilania Detaly alias Mey alias Memey (31) sebagai tersangka kekerasan 3 bocah yang disekapnya di dalam sebuah rumah toko (ruko) di Jalan Seruni Meranti, Makassar, Sulawesi Selatan.
Ibu berambut pirang itu pun resmi mengenakan baju tahanan berwarna orange. Lalu, dia digiring ke ruang pers rilis oleh polisi wanita usai diperiksa.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Wirdhanto Hadicaksono mengatakan penyidik telah menetapkan tersangka setelah mengambil keterangan 7 orang saksi dan pengumpulan alat-alat berupa yang ditemukan di ruko tersebut.
Ibu Penyekap 3 Bocah di Makassar Resmi Jadi Tersangka (foto: Herman A/Okezone)
"Akhirnya pada sore hari ini kami menaikan status saudar MR alias MM menjadi tersangka dari kasus perlakuan salah dan penelantaran serta kekerasan terhadap anak," kata Wirdhanto usai melakukan pemeriksaan, Selasa (18/9/2018).