Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bupati Purbalingga Nonaktif Sebut Ada Aliran Uang Masuk ke Pilgub Jateng

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 19 September 2018 |18:36 WIB
Bupati Purbalingga Nonaktif Sebut Ada Aliran Uang Masuk ke Pilgub Jateng
Foto: Antara
A
A
A

JAKARTA - Tersangka kasus dugaan suap proyek di Purbalingga, Tasdi menegaskan bahwa ada uang yang mengalir untuk kegiatan Pemilihan Gubernur (Pilgub) di Jawa Tengah. Uang tersebut mengalir ke Pilgub Jateng lewat Wakil Ketua DPR RI asal PDI-Perjuangan, Utut Adianto.

Awalnya, Tasdi mengakui mengenal Utut Adianto. Menurut Bupati non-aktif Purbalingga tersebut, Utut banyak membantunya untuk melaksanakan kegiatan PDI-Perjuangan di Jawa Tengah karena sama-sama kader partai berlambang banteng moncong putih.

"Pak Utut itu bantu ke saya untuk kegiatan partai selaku kader partai, sesama kader partai," kata Tasdi usai diperiksa, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (19/9/2018).

Menurut Tasdi memang ada uang yang mengalir dari Utut Adianto untuk ke PDI-Perjuangan. Salah satu uang yang dialirkan Utut tersebut untuk kegiatan Pilgub di Jawa Tengah.

‎"Ya dari Pak Utut itu (uangnya) ke partai bukan ke saya. Iya (uangnya) ke kegiatan di Pilgub Jawa Tengah," terangnya.

Sebelumnya, KPK sendiri telah memeriksa Utut ‎Adianto sebagai saksi terkait suap proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center yang menyeret Bupati non-aktif Purbalingga, Tasdi, pada Selasa, 18 September 2018. ‎‎

Utut mengakui ada sekira 11 pertanyaan yang dilayangkan penyidik lembaga antirasuah kepada dirinya. Salah satu yang dipertanyakan penyidik yakni terkait hubungannya dengan Tasdi yang merupakan mantan kader partai berlambang banteng moncong putih.

"Ya ada 11 pertanyaan mengenai mantan kader kita Pak Tasdi. Ya nanyain hubungannya. Saya rasa cukup ya," ungkap Utut.

Utut menyatakan, dirinya sudah menjelaskan secara terang kepada penyidik soal hubungannya dengan Tasdi di Purbalingga. Diakui Utut, dirinya memang punya kepentingan di daerah Purbalingga karena memang masuk kedalam dapilnya.

"Memang saya dari Purbalingga dapil saya kan Purbalingga, Kebumen dan Banjarnegara," jelasnya.

KPK sendiri sebelumnya telah menetapkan Bupati non-aktif Purbalingga, Tasdi sebagai tersangka. Tasdi diduga kuat menerima suap senilai Rp100 juta dari proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap 2 dengan nilai proyek Rp22 miliar.

Selain Tasdi, KPK juga menetapkan empat tersangka lain. Keempatnya ialah Kabag ULP Pemkab Purbalingga Hadi Iswanto (HIS) serta tiga orang lain dari pihak swasta yaitu Hamdani Kosen (HK), Librata Nababan (LN), dan Ardirawinata Nababan (AN).

Atas perbuatannya, Tasdi dan Hadi selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Hamdani, Librata, dan Ardirawinata sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement