Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

TGB Tegaskan Divestasi Saham Newmont Tak Rugikan Negara

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 19 September 2018 |21:35 WIB
TGB Tegaskan Divestasi Saham Newmont Tak Rugikan Negara
Tuan Guru Bajang (dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Zainul Majdi alias Tuan Guru Bajang (TGB) mengklaim bahwa proses divestasi saham PT Newmont tidak merugikan keuangan negara.

TGB menilai bahwa, mendivetasi saham perusahaan daerah bernama PT Daerah Maju Bersaing (DMB) milik Pemprov NTB, Kabupaten Sumbawa Barat, dan Kabupaten Sumbawa itu justru menguntungkan pemerintah daerah.

Menurut TGB, dalam proses tersebut ada tiga lembaga terkait pembagian saham, untuk PT DMB sebesar 40 persen, Sumbawa Barat 40 persen dan Sumbawa sebesar 20 persen.

"Hanya modal membangun perusahaan Rp500 juta, lalu kemanfaatan yang diperoleh daerah secara total sampai selesai penjualan saham senilai USD127 juta yang kalau dikurs sekarang Rp14.500 jadi Rp1,8 triliun. Bagaimana bisa disebut sebagai kerugian?" kata TGB dalam konferensi pers di Restoran Penang Bistro, Jakarta Selatan, Rabu (19/9/2018).

Disisi lain, TGB menekankan, divestasi bukanlah memberikan saham melainkan menawarkan saham untuk dibeli. Berdasarkan kontrak karya, divestasi saham Newmont lebih dulu ditawarkan ke pemerintah pusat. Hanya saja pemerintah pusat menolak karena tidak dibebankan kepada APBN.

"Begitu pemerintah pusat menolak maka ditawarkan untuk dibeli kepada Pemda. Berapa nilai yang ditawarkan? 860 juta dolar (USD) atau Rp 8,6 triliun, pada saat APBD kita itu Tp 1,9 triliun kalau nggak salah," tutur dia.

Tetapi, kata TGB, lantaran ketika saat itu tidak terdapat alokasi dana, maka maka PT DMB menggandeng PT Multi Capital guna membeli 24 persen saham dari PT NNT pada 2009. Kemudian, lanjut TGB, daerah mendapatkan hibah saham sebesar 20 persen.

Sementara itu, dikarenakan PT NNT tidak lagi membagi keuntungan maka diputuskan untuk menjual seluruh saham kepadaa PT Amman Mineral Internasional yang mengakuisisi PT NNT.

"Itu yang terjadi faktualnya, jadi tidak usah di bawa kemana-mana, itulah hakekat dari divestasi itu kita ditawarkan. Berjalan sampai penjualan saham, begitu dijual ada kemanfaatan totalnya 127 juta dolar (AS). Sehingga saya bisa mengatakan dengan ringkas bahwa daerah tidak dirugikan, justru menurut saya secara faktual daerah diuntungkan," papar dia.

Jubir KPK Febri Diansyah

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengakui pihaknya sudah pernah memeriksa TGB dalam kasus dugaan penyimpangan divestasi saham PT Newmont.

"Sudah pernah di‎mintakan keterangan," katanya, Senin lalu.

Namun, KPK menegaskan pemeriksaan TGB masih dalam proses penyelidikan. Tim lembaga antirasuah sendiri melakukan pemeriksaan terhadap TGB di NTG pada Mei 2018 lalu.

"Belum penyidikan," ujar Febri.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement