JAKARTA – Pertemuan mantan gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Zainul Majdi alias Tuan Guru Bajang (TGB) dengan Direktur Penindakan KPK Brigjen Firly dinilai tidak mempengaruhi penanganan perkara korupsi di KPK, yakni dugaan korupsi proses divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara.
Foto Firly dan TGB saat bermain tenis sempat beredar. TGB sendiri diduga terlibat perkara yang tengah ditangani KPK, yakni dugaan korupsi proses divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara.
“Firly dan TGB juga tidak ada dalam konteks mengganggu penegakan hukum yang secara substansial akan mendestruksi atau mempengaruhi penanganan perkara,” kata pakar hukum, Indriyanto Senoaji, dalam keterangan tertulis yang diterima Okezone, Kamis (18/10/2018).
Ia yakin, Deputi Penindakan KPK tetap independen, meski foto itu beredar luas. Selain itu, Indriyanto menyinggung Deputi Pencegahan KPK, Brigjen Pahala Nainggolan. Pahala diduga melanggar kode etik terkait surat pencegahan rekening perusahaan bank swasta oleh PT Geo Dipa Energi.
Menurut Indriyanto, perkara Deputi Pencegahan dan Deputi Penindakan KPK bukan dalam konteks vested interest (kepentingan pribadi) maupun organs interest (kepentingan organisasi) karenanya tidak ada conflict of interest.

Berdasarkan pengalamannya, ia menjelaskan, para deputi KPK akan menjalankan tugas sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) kelembagaannya dengan sepengetahuan pimpinan. Menurutnya, Deputi KPK dalam menjalankan tugas berbasis pada Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2013 tentang Perilaku KPK, khususnya nilai integritas yang disebutkan pada angka 12.