Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pakar Hukum Nilai Pertemuan Deputi Penindakan KPK dengan TGB Tak Pengaruhi Penanganan Perkara

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Kamis, 18 Oktober 2018 |14:59 WIB
Pakar Hukum Nilai Pertemuan Deputi Penindakan KPK dengan TGB Tak Pengaruhi Penanganan Perkara
ilustrasi.
A
A
A

“Pegawai KPK dilarang mengadakan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana atau pihak lain yang ada kaitannya dengan perkara, kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas sepengetahuan atasan,” paparnya.

Mantan komisioner KPK itu mengungkapkan, Pasal 36 Undang-Undang KPK berbasis fungsi dan norma hukum hanya mengikat implementasi dalam konteks projusticia sebagai ranah bidang penindakan, bukan pencegahan.

(Baca Juga : Soal Divestasi Tambang Emas, TGB Jelaskan Aliran Uang Dalam Rekeningnya)

“Diyakini dedikasi Pahala dan Firly kepada negara tidak diragukan dalam menjalankan ini semua dan tentunya dengan sepengetahuan atasan. Jadi, saya tidak melihat hal ini sebagai persoalan krisis kepimpinan KPK, secara organisatoris dan kelembagaan, KPK sangat solid dan eksis,” tutur Indriyanto.

(Baca Juga : Sekali Lagi KPK Gelar Ekspose, Akan Ada Tersangka Divestasi Saham Newmont?)

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement