JAKARTA - Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Zainul Majdi alias Tuan Guru Bajang (TGB) mengklaim bahwa proses divestasi saham PT Newmont tidak merugikan keuangan negara.
TGB menilai bahwa, mendivetasi saham perusahaan daerah bernama PT Daerah Maju Bersaing (DMB) milik Pemprov NTB, Kabupaten Sumbawa Barat, dan Kabupaten Sumbawa itu justru menguntungkan pemerintah daerah.
Menurut TGB, dalam proses tersebut ada tiga lembaga terkait pembagian saham, untuk PT DMB sebesar 40 persen, Sumbawa Barat 40 persen dan Sumbawa sebesar 20 persen.
"Hanya modal membangun perusahaan Rp500 juta, lalu kemanfaatan yang diperoleh daerah secara total sampai selesai penjualan saham senilai USD127 juta yang kalau dikurs sekarang Rp14.500 jadi Rp1,8 triliun. Bagaimana bisa disebut sebagai kerugian?" kata TGB dalam konferensi pers di Restoran Penang Bistro, Jakarta Selatan, Rabu (19/9/2018).
Disisi lain, TGB menekankan, divestasi bukanlah memberikan saham melainkan menawarkan saham untuk dibeli. Berdasarkan kontrak karya, divestasi saham Newmont lebih dulu ditawarkan ke pemerintah pusat. Hanya saja pemerintah pusat menolak karena tidak dibebankan kepada APBN.