Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Cerita 11 Perempuan Indonesia Korban "Perdagangan" ke China Bermodus Pernikahan

Agregasi BBC Indonesia , Jurnalis-Kamis, 20 September 2018 |09:08 WIB
Cerita 11 Perempuan Indonesia Korban
Satu dari 11 perempuan Indonesia korban perdagangan manusia ke China yang meminta tolong diselamatkan. (Foto: Ist)
A
A
A

Tidak Mudah Melepaskan

Ke-11 perempuan Indonesia tersebut kini berupaya dipulangkan pemerintah Indonesia. Namun, ini bukan hal gampang.

Irfan Arifian, kuasa hukum ke-11 perempuan, mengatakan saat kasus ini dilaporkan ke kepolisian setempat, mereka tidak bisa membantu lantaran pernikahan kliennya dan para suaminya telah tercatat secara resmi.

"KBRI (Kedutaan Besar RI) kita membuktikan bahwa ini ada pelanggaran visa, bahwa ini ada manipulasi data soal paspor, dan tidak ada catatan pengantar dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Indonesia. Mereka masuk ke Tiongkok ini liar, tidak terdaftar di KBRI. Tapi polisi setempat ini, mereka bilang hanya melihat ada buku nikah.

"Buku nikah itulah yang menurut polisi setempat, resmi. Jadi mereka tidak melihat prosesnya," tutur Irfan kepada wartawan di Bandung, Julia Alazka.

Laporan soal kekerasan dalam rumah tangga yang diklaim korban pun dianggap angin lalu. Irfan mengungkapkan, KBRI telah menunjukkan foto-foto luka yang dialami korban kepada kepolisian Cina, tapi dianggap tidak relevan.

"Mereka bilang itu masa lampau, tidak bisa difaktakan saat ini. Kalau terjadi kekerasan segera visum. Bagaimana mereka mau ke rumah sakit, ke polisi, sementara mereka benar-benar disekap di dalam rumah itu oleh keluarga suaminya. Kalau mereka mau kabur, paspornya ditahan, mereka juga ada CCTV banyak, sulit mereka bergeraknya," ungkap Irfan.

Irfan menambahkan, perdagangan orang menggunakan modus pernikahan paling sulit.

"Suami akan mempertahankan karena dia sudah keluar sejumlah uang pada agensi. Jadi tidak mudah dia lepaskan begitu saja," Irfan sambil menyebutkan pihak suami rata-rata merogoh kocek hingga Rp200 juta untuk membeli perempuan Indonesia melalui agensi.

Namun, Irfan mengatakan, pihaknya bersama Kementerian Luar Negeri akan terus memperjuangkan kepulangan para perempuan.

Polda Jabar memperlihatkan tersangka pelaku perdagangan orang yang diduga menjual 11 perempuan Indonesia ke China. (Foto: Julia Alazka/BBC)

Sejauh ini, satu-satunya peluang memulangkan ke-11 perempuan adalah ketika proses persidangan kasus ini memiliki kekuatan hukum tetap.

"Surat nikah resmi itu bisa dibatalkan lewat permintaan polisi China, setelah perkara WNA (pelaku kasus perdagangan orang) yang disidangkan di Indonesia, sudah berkeputusan hukum tetap. (Baru) dia mau memulangkan," katanya.

Hanya saja, menunggu persidangan selesai dan berkekuatan hukum tetap bukan waktu yang singkat. Terlebih lagi buat ke-11 perempuan.

Irfan memperkirakan sidang selesai empat hingga lima bulan ke depan. Ia khawatir, korban tidak bisa menunggu. Apalagi,tiga dari 11 korban dalam keadaan hamil dengan umur kehamilan antara lima hingga tujuh bulan.

"Itu yang kita khawatirkan, mereka depresi, ada yang mau bunuh diri. Apalagi kalau sudah hamil begini," ungkap Irfan.

Tiga Tersangka Pelaku Ditahan

Kasus perdagangan orang dengan modus perjodohan ini mulai diusut Polda Jabar setelah dilaporkan Irfan, sebagai kuasa hukum 11 perempuan, pada 27 Juni 2018.

Lima hari setelah itu, polisi menangkap tiga orang dalam sebuah aksi penggerebekan.

Mereka adalah Vivi yang berperan sebagai perekrut perempuan di Indonesia, AKI seorang warga negara asing yang berperan sebagai perantara pria Cina, dan YH alias A berperan membantu merekrut perempuan di Indonesia.

Polisi masih memburu satu orang pelaku, TMK alias A yang masih buron.

Direktur Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Polisi, Umar Surya Fana, menyatakan berkas-berkas perkara sudah diserahkan ke Kejaksaan dan menunggu persidangan.

Kepolisian menjerat para pelaku dengan Pasal 2 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 6 dan atau Pasal 10 dan atau Pasal 11 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.

(Hantoro)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement