"Pelarangan ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung 13 September 2018 tersebut," ucap Febri.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bangkalis, tahun anggaran 2013-2015. Dua tersangka tersebut adalah Sekda Dumai, M Nasir dan Dirut PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar.

Keduanya diduga melakukan tindak pidana suap pembangunan peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis, tahun anggaran 2013-2015. Atas perbuatan keduanya, negara diduga merugikan negara hingga Rp495 miliar.
(Arief Setyadi )