JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Bupati Bengkalis Amril Mukminin bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan suap proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis, Riau, tahun anggaran 2013-2015.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, alasan pencegahan terhadap Amril guna kepentingan penyidikan atas tersangka Sekda Dumai, M Nasir. Lembaga antirasuah menilai bahwa Amril memiliki informasi penting terkait penyidikan tersebut.
"Dilakukan pelarangan ke luar negeri terhadap saksi Amril Mukminin, Bupati Bengkalis dalam penyidikan dengan tersangka," kata Febri, Jakarta, Jumat (21/9/2018).

Febri menyatakan, pelarangan bepergian ke luar negeri terhadap Amril itu dilakukan selama enam bulan ke depan. Mengenai hal ini, KPK sudah melayangkan surat terhadap Ditjen Imigrasi Kemenkumham.