Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Masyarakat Harus Tahu Caleg Mantan Napi Korupsi, Ini Caranya

Agregasi BBC Indonesia , Jurnalis-Jum'at, 21 September 2018 |07:45 WIB
Masyarakat Harus Tahu Caleg Mantan Napi Korupsi, Ini Caranya
Ilustrasi anggota parlemen. (Foto: Getty Images)
A
A
A

SEBANYAK 41 mantan terpidana kasus korupsi resmi masuk daftar tetap calon anggota legislatif untuk tingkat DPRD dan DPD. Para mantan koruptor yang ditetapkan menjadi caleg ini adalah mereka yang mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sebelumnya mereka dinyatakan tidak memenuhi persyaratan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

KPU meloloskan mereka pada Kamis 20 September 2018 setelah muncul polemik larangan eks koruptor menjadi calon anggota dewan yang ditolak Bawaslu dan dibatalkan Mahkamah Agung (MA). Namun hingga kini, KPU belum memutuskan perlakuan khusus bagi para caleg bekas koruptor tersebut.

Di luar itu, terdapat empat mantan pelaku kejahatan anak yang juga lolos menjadi caleg tingkat DPRD. Tapi, KPU belum mengumumkan nama-namanya.

Seluruh partai politik telah meneken pakta integritas untuk mencalonkan caleg yang bersih catatan kasus korupsi. Namun dokumen itu tak memiliki kekuatan hukum memaksa. (Foto: Getty Images)

Komisioner KPU, Ilham Saputra, menyebut lembaganya masih mempertimbangkan sejumlah opsi agar memastikan pemegang hak suara mengetahui rekam jejak negatif para eks koruptor.

Ia mengatakan, KPU tidak ingin perlakuan itu melanggar undang-undang dan memaksa mereka mengulang tahapan pemilu yang telah tuntas.

"Masih wacana, apalagi memberi tanda di surat suara yang tidak memuat gambar. Kalaupun dilakukan, mungkin di daftar calon tetap melalui poster," ujar Ilham di Jakarta.

Penandaan mantan koruptor, kata Ilham, tak mungkin dilakukan karena desain surat suara telah ditetapkan. Surat suara untuk pileg hanya berisi nama, tanpa foto.

Tak terdapat mantan koruptor dalam daftar caleg tetap (DCT) tingkat DPR. Total caleg yang memperebutkan kursi ke Senayan sebanyak 7.968 orang.

Dalam DCT DPRD tingkat provinsi dan DPRD kabupaten/kota masing-masing terdapat 12 dan 26 mantan terpidana kasus korupsi.

Di level DPRD, caleg eks koruptor terbanyak berasal dari Gerindra, yakni enam orang. Adapun Hanura memiliki lima caleg bekas koruptor.

Ilustrasi korupsi. (Foto: Shutterstock)

Partai Golkar, Berkarya, PAN, dan Demokrat sama-sama mencalonkan empat caleg bekas koruptor.

Partai Nasdem, Garuda, Perindo, dan PKPI masing-masing memiliki dua caleg yang pernah divonis pada kasus korupsi. Sementara PDIP, PKS, dan PBB memiliki tiga caleg mantan koruptor.

Jika dipetakan berdasarkan daerah, caleg bekas koruptor tersebar di enam provinsi dan 18 kabupaten/kota. Di Provinsi Maluku Utara terdapat tiga caleg eks koruptor. Jambi dan Sulawesi Utara sama-sama memiliki dua caleg bekas pelaku korupsi. DKI Jakarta, Gorontalo, dan Jawa Tengah, masing-masing ada satu caleg koruptor.

Adapun di level kabupaten/kota, caleg dengan status ini terdapat di Belitung Timur (3 orang), Pandeglang (2), Rejang Lebong (2), Nias Selatan (2), Pagar Alam (2), Cilegon (2), Rembang (1), Lombok Tengah (1), Manado (1).

Sisanya, Poso (1), Toraja Utara (1), Tanggamus (1), Tojo Una-Una (1), Ende (1), Bulukumba (1), Mamuju (1), Lingga (1), dan Blora (1).

Pada DCT untuk DPD, tiga caleg yang pernah dipenjara karena korupsi adalah Abdullah Puteh (Aceh), Ririn Rosyana (Kalimantan Tengah), dan Syachrial Kui Domopou (Sulawesi Utara).

Ilustrasi pemilihan umum. (Foto: Okezone)

Dosen ilmu politik di Universitas Indonesia, Anna Margret, mendesak KPU segera menentukan opsi untuk memublikasikan status eks koruptor itu kepada publik.

Menurut dia, menunggu partai politik berinisiatif mengumumkan rekam jejak itu merupakan hal sia-sia. "Lucu kalau kita mengharapkan partai melakukan itu karena mereka justru mendorong mantan koruptor meski sempat dilarang KPU. Itu tidak realistis," ujarnya.

Anna menerangkan, kalaupun KPU ragu-ragu menerapkan perlakuan berbeda terhadap para caleg bermasalah itu, inisiatif harus dilakukan kelompok masyarakat sipil dan media massa.

"Masyarakat sipil dan media massa lebih efektif dibandingkan lembaga negara karena paling dekat dengan masyarakat."

"Sesama warga menginformasikan tentang rekam jejak. Distribusi informasi lebih cepat dan jujur," kata Anna via sambungan telepon.

Infografis Pemilu 2019. (Foto: Okezone)

Setelah penetapan DCT, para caleg yang lolos syarat dijadwalkan berkampanye dari 23 September hingga 13 April 2019.

Pencoblosan dijadwalkan berlangsung pada 17 April 2019, berbarengan dengan pemungutan suara pemilihan presiden dan wakil presiden.

(Hantoro)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement