Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Penipuan, Polri Telisik Dugaan Pidana Bos Perusahaan Gula

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 25 September 2018 |19:22 WIB
Kasus Penipuan, Polri Telisik Dugaan Pidana Bos Perusahaan Gula
ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus ( Dit Tipideksus) Bareskrim Polri sedang menelisik kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga menyeret bos Sugar Group Company GJ.

Wakil Direktur Tipideksus, Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga membenarkan adanya pengusutan kasus tersebut. Saat ini, Daniel mengungkapkan, pihaknya masih terus mengumpulkan sejumlah barang bukti untuk membuktikan dugaan tindakan pidana tersebut.

Ilustrasi

"Proses yang kami lakukan menambah alat bukti agar satu penyidikan lebih firm," kata Daniel di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Selasa (25/9/2018).

Kendati begitu, Daniel menuturkan, pihaknya tak mau terburu-buru untuk dalam proses penyidikan ini. Dia menyatakan dalam menelisik suatu perkara, pihaknya akan mengumpulkan sebanyak-banyaknya alat bukti.

"Untuk menyangka seseorang menjadi pelaku tidak cukup hanya satu alat bukti. Dalam undang-undang, KUHAP memberikan fasilitas minimal dua alat bukti. Alat bukti yang minimal itu juga kadang-kadang kami tambah dengan alat bukti yang lain agar meyakinkan," papar Daniel.

Di sisi lain, Daniel mengatakan, jajarannya akan melakukan gelar perkara terlebih dulu untuk memutuskan langkah hukum selanjutnya dalam kasus ini. Nantinya, hal tersebut akan dijadikan pertimbangan apakah pihak terlapor akan dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan.

"Tidak menutup kemungkinan (GJ diperiksa). Kalau sampai harus ke sana (tahap pemeriksaan), kami cek dulu, dilakukan gelar dulu," tutur Daniel.

Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyatakan, penyidik saat ini sedang melakukan proses pembuktian secara teliti dan menggunakan metode ilmiah agar menghasilkan kesimpulan yang komperhensif. Dedi menambahkan, penyidik juga mengundang ahli untuk menganalisa perkara ini.

Dalam mengusut perkara ini, Dedi menegaskan bahwa penyidik Polri telah melakukan proses hukum sesuai mekanisme yang legal dan prosedural.

"Kami tidak boleh gegabah. Proses pembuktian secara ilmiah terus jalan secara komprehensif. Kami mengundang ahli juga untuk memantapkan (penyidikan)," ucap Dedi dikonfirmasi terpisah.

Sekadar diketahui, perkara ini dimulai dari adanya pelaporan TKS yang merupakan rekan bisnis GJ. Saat ini, pihak pelapor masih berstatus saksi terlapor.

Terkait hal ini, GJ sempat melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, meskipun belum ditetapkan sebagai tersangka. Namun, belakangan gugatan tersebut dicabut dan dihentikan oleh Hakim.

Sementara itu, pengacara GJ, Marx Andryan belum memberikan dikonfirmasi terkait dugaan kasus yang menyeret kliennya tersebut.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement