Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Rieke Dorong RUU ASN Jadi Solusi Status Pekerja Honorer

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Selasa, 25 September 2018 |19:38 WIB
Rieke Dorong RUU ASN Jadi Solusi Status Pekerja Honorer
Rieke Diah Pitaloka (Foto: Okezone)
A
A
A

Dipimpin Rieke, ADKASI, ADEKSI, FH2KI, dan KNASN menyampaikan pernyataan sikapnya. Ada empat poin yang disampaikan. Berikut pernyataan lengkapnya:

1. Mendukung Presiden Jokowi untuk menjalankan surat presiden Nomor R-19/Pres/03/2017 tentang penunjukkan wakil untuk membahas rancangan UU tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau Revisi ASN yang telah ditandatangani oleh presiden dan dikirimkan kepada Ketua DPR RI tanggal 22 Maret 2017.

2. Mendukung Presiden Jokowi untuk menugaskan dengan tegas para menteri yang ditugaskan oleh Presiden Jokowi sendiri dlam surat presiden Nomor R-19/Pres/03/2017, yaitu Menteri PAN RB, Menteri Keuangan, dan Menkumham untuk bersama-sama dengan Baleg DPR dalam hal ini Panja RUU ASN untuk segera membahas dan mensahkan Revisi UU ASN.

3. Mendukung disahkannya RUU ASN sebagai dasar hukum pengangkatan pegawai pemerintah non-PNS di semua bidang yang berkategori 4 nomenklatur. Yaitu honorer, K2 dan Non K, kontrak, pegawai tidak tetap, dan pegawai tetap non-PNS seperti yang termaktub dalam draf RUU ASN DPR Pasal 131 A melalui mekanisme pengangkatan bertahap sesuai dengan kondisi keuangan negara. Mekanisme berikutnya melalui verifikasi data dengan validasi data yang transparan dan akurat dengan mempertimbangkan masa kerja atau pengabdian pada negara, tidak melihat batas usia di bawah 35 tahun.

4. Melalui formasi khusus. Kalau kami harus tes, kami setuju tetapi dengan materi soal ujian yang harus sesuai di bidang keilmuan dan keahlian masing-masing profesi.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement