Korban yang saat itu kondisinya sudah lemah, dibawa warga ke ruang tengah untuk diberi pertolongan. Tapi setengah jam kemudian, korban meninggal dunia.
Kapolsek Nanga Mahap Ipda Roberd Surianto membenarkan kejadian tersebut. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan.
"Kita sudah amankan pelaku. Saat ini pelaku sudah berada ke Mapolres Sekadau," kata Roberd kepada wartawan, Selasa 25 September 2018.
Dia mengungkapkan, pelaku dapat diancam Pasal 44 Ayat (3), Undang-Undang (UU) RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT juncto Pasal 338 KUHPidana.
(Hantoro)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.