TULUNGAGUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita dua bidang tanah (aset) milik mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tulungagung Sutrisno yang kini berstatus tersangka korupsi kasus penerimaan gratifikasi proyek infrastruktur tahun anggaran 2016-2018.
Proses penyegelan dilakukan langsung oleh penyidik KPK di Desa Jeli, Kecamatan Karangrejo, Tulungagung dengan disaksikan perangkat desa setempat, Kamis (27/9/2018).
Petugas KPK memasang segel berbentuk pelang yang ditancapkan di atas tanah aset yang disita. Di sudut kiri atas pada plang tertera tulisan KPK dengan huruf cukup besar dan warna khas hitam kombinasi merah.
Sementara di bawahnya terdapat keterangan bahwa "tanah dan bangunan ini telah di sita", lengkap dengan landasan hukum dilakukannya langkah penyitaan oleh komisi antirasuah.
"Penyitaan ini dilakukan KPK dengan disaksikan oleh pejabat berwenang dari Badan Pertanahan, aparat kepolisian, perangkat desa, serta perwakilan keluarga," kata Kepala Desa Jeli Hasan Malik dikonfirmasi usai penyegelan KPK.