Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gempa di Palu dan Donggala, Pemerintah Tetapkan Status Tanggap Darurat Selama 14 Hari

Fadel Prayoga , Jurnalis-Minggu, 30 September 2018 |15:56 WIB
Gempa di Palu dan Donggala, Pemerintah Tetapkan Status Tanggap Darurat Selama 14 Hari
BNPB memberikan keterangan pers mengenai gempa-tsunami Donggala dan Palu di Gedung BNPB, Jakarta Timur, Minggu (30/9/2018). (Foto : Fadel Prayoga/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Akibat gempa bumi 7,4 skala Ritcher (SR) di Kota Palu, Sulawesi Tengah, pemerintah pusat menetapkan status tanggap darurat dalam 14 hari ke depan. Pemberlakukan ini terhitung dari sejak 28 September hingga 11 Okober 2018 mendatang

"Pemerintah memiliki kemudahan akses di dalam pengerahan personel pengerahan logistik peralatan termasuk penggunaan anggaran untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dalam penanganan darurat di Sulawesi Tengah," kata Kepala Pusat Data, Informasi dan Hubungan Masyarakat BNPB, Sutopo Purwo Nugroho di kantornya, Jakarta Timur, Minggu (30/9/2018).

Sutopo menjelaskan, ada dua daerah yang ikut terdampak dari musibah itu selain Palu dan Donggala, yaitu Sigi dan Parigi Moutung.

Gempa Palu (Ist)

"Daerah terdampak meliputi Kota Palu, Kabupaten Donggala, Kabupaten Sigi, dan Kabupaten Parigi Moutong. Mendagri telah mengirimkan surat kawat agar kepala daerah setempat menetapkan masa tanggap darurat," imbuh dia.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement