Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gempa di Palu dan Donggala, Pemerintah Tetapkan Status Tanggap Darurat Selama 14 Hari

Fadel Prayoga , Jurnalis-Minggu, 30 September 2018 |15:56 WIB
Gempa di Palu dan Donggala, Pemerintah Tetapkan Status Tanggap Darurat Selama 14 Hari
BNPB memberikan keterangan pers mengenai gempa-tsunami Donggala dan Palu di Gedung BNPB, Jakarta Timur, Minggu (30/9/2018). (Foto : Fadel Prayoga/Okezone)
A
A
A

Terkait masa tanggap darurat ini, Gubernur Sulteng Longki Djanggola telah l mendirikan posko induk di Markas Komandp Resor Militer 132/ Tadulako di Kota Palu.

(Baca Juga : Mendagri dan Pemda Gotong Royong Belikan Makanan untuk Korban Gempa)

"Sehingga antar kabupaten koota dengan provinsi akan dilakukan koordinasi dengan baik. Berdasarkan laporan hari ini akan dilakukan setup semuanya dan segera dioperasikan dan daerah yang terdampak. Tadi saya sampaikan empat kabupaten/kota terdampak gempa bumi dan tsunami," tandas Sutopo.

(Baca Juga : Jokowi Pastikan Pemerintah Gerak Cepat Atasi Dampak Gempa Palu)

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement