Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Liput Peristiwa Bencana, KPI Minta Lembaga Penyiaran Patuhi Pedoman Perilaku Penyiaran

Arief Setyadi , Jurnalis-Senin, 01 Oktober 2018 |17:26 WIB
Liput Peristiwa Bencana, KPI Minta Lembaga Penyiaran Patuhi Pedoman Perilaku Penyiaran
Ketua KPI Yuliandre Darwis (Foto: Okezone)
A
A
A

5. Pelaksanaan

Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, KPI Pusat meminta kepada seluruh lembaga penyiaran televisi untuk memperhatikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran KPI Tahun 2012 terkait kewajiban dan batasan dalam menayangkan peliputan bencana atau musibah pada program siaran jurnalistik, antara lain:

1) Wajib mempertimbangkan proses pemulihan korban, keluarga, dan/ atau masyarakat;

2) Dilarang:

a. Menambah penderitaan atau trauma korban, keluarga, dan masyarakat, dengan cara memaksa, menekan, dan/atau mengintimidasi untuk diwawancarai dan/atau diambil gambarnya;

b. Menampilkan gambar dan/atau suara saat-saat menjelang kematian;

c. Mewancarai anak di bawah umum sebagai narasumber;

d. Menampilkan gambar korban atau mayat secara detaili dengan close up; dan/atau

e. Menampilkan gambar luka berat, darah, dan/atau potongan orang tubuh.

3) Wajib menampilkan narasumber kompeten dan terpercaya dalam menjelaskan peristiwa bencana secara ilmiah.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement