LIMA - Mahkamah Agung Peru pada Rabu membatalkan pengampunan bagi Alberto Fujimori dan memerintahkan agar mantan presiden otoriter itu ditangkap dan dikembalikan ke penjara.
Fujimori sendiri, yang sebelumnya beberapa kali dirawat di rumah sakit, segera dibawa dengan ambulans ke sebuah klinik setempat setelah hakim MA mengumumkan putusan.
Putusan Hakim Mahkamah Agung Hugo Nunez pada Rabu itu menandai pencabutan kemujuran bagi Fujimori, seorang insinyur pertanian yang muncul menjadi presiden pada 1990. Sepuluh tahun kemudian, Fujimori mengundurkan diri dengan mengirimkan fax dari tanah air orang tuanya, Jepang, di tengah tuduhan korupsi dan pelanggaran hak asasi manusia yang dikenakan terhadapnya.
BACA JUGA: Mantan Presiden Peru Alberto Fujimori Dilarikan ke Rumah Sakit
Pengacara Fujimori Miguel Perez segera mengajukan banding dan meminta agar perintah penahanan ditangguhkan.