
Sebelumnya, KPK telah resmi menetapkan Wali Kota Pasuruan, Setiyono sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Pasuruan yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2018.
Selain Setiyono, KPK juga menetepakan tiga tersangka lainnya yakni, Pelaksana Harian (Plh) Kadis PU Kota Pasuruan, Dwi Fitri Nurcahyo; Staf Kelurahan Purutrejo, Wahyu Tri Hardianto, serta pihak swasta, Muhamad Baqir.
Setiyono diduga menerima suap dari rekanan Pemkot Pasuruan terkait proyek Belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemkot Pasuruan.
