JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih sangat menyayangkan adanya kejadian diskualifikasi kepada atlet putri Indonesia, Miftahul Jannah hanya karena alasan menggunakan jilbab, dalam cabang Judo di kejuaraan Asian Para Games.
“Prinsipnya, tidak boleh ada pelarangan atas hak menjalankan kepercayaan seseorang, apalagi di ranah olahraga yang menjunjung tinggi nilai humanisme universal,” kata Abdul Fikri kepada wartawan, Selasa (9/10/2018).
(Baca Juga: MUI Minta Menpora Turun Tangan soal Atlet Judo Didiskualifikasi karena Tolak Lepas Jilbab)
Namun, Fikri merasa heran bagaimana pihak terkait sampai lalai terkait regulasi yang berlaku dalam cabang Judo tersebut. Sehingga Miftahul mendapatkan diskualifikasi dari juri.
Miftahul Jannah (Foto Instagram @miftahul_blindjudo)
“Bagaimana bisa regulasi tidak didalami lebih dahulu, sampai Miftahul harus turun ke lapangan dan akhirnya didiskualifikasi juri?” tutur dia.
“Ini menunjukkan panitia dan cabor tidak siap menerjunkan para atlet bertanding,” tambahnya.