Dikatakan Harry, selanjutnya pihaknya dapat melakukan penangkapan dan pengembangan, di salah satu ruko di wilayah Karawaci. Dari tangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan tujuh orang.
(Baca Juga: Tawarkan Gadis Belia ke Pria Hidung Belang via Online, Waria Diciduk)
"Lima di antaranya perempuan yang bertindak sebagai operator di dalam phone sex tersebut dan sebagai pelaku apabila transaksi baik SMS maupun telp, satu orang laki-laki inisial RZ sebagai mem-broadcast nomor handphone melalui SMS," beber Harry.
Atas hal tersebut, para pelaku dijerat Pasal 45 dan Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang UU ITE, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
(Fiddy Anggriawan )