TANGERANG - Seorang Warga Negara asal Korea Selatan, berinisial MHM (55) ditangkap polisi lantaran kedapatan membuka jasa prostitusi online. Dalam tangkapan ini, polisi juga mengamankan 6 tersangka lain, yang turut membantu bisnis lendir tersebut.
"Satu warga Korea sebagai pemilik penyedia jasa. Satu orang lagi masih DPO, kita akan berkoordinasi dengan imigrasi karena yang satu itu juga berkewarganegaraan Korea," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Harry Kurniawan, Selasa (9/10/2018).
Pengungkapan Kasus Prostitusi Online yang Melibatkan WN Korsel (foto: Anggun/Okezone)
(Baca Juga: Ingin Hidup Mewah, Alasan Mahasiswi di Aceh Jadi PSK)
Harry mengatakan, bisnis lendir online tersebut dilakukan via ponsel. "Komunikasinya menggunakan handphone atau phone sex. Modusnya salah seorang pelaku RZ sebagai operator, mereka melakukan penyebaran nomor telepon premium call dengan nomor 0809 sekian. Penyebarannya ke seluruh nomor yang mereka inginkan, salah satunya ke anggota kami," urainya.
Dari situ, sambung Harry, pihaknya segera melakukan penyamaran, guna penyelidikan lebih dalam. "Dilakukanlah transaksi melalui handphone dengan menggunakan kata bernada seks, mereka janjian di salah satu hotel di Tangerang. Setelah menggunakan handphone biasanya nanti calon pelanggan akan berkencan di hotel untuk bertransaski dan berbuat seks," tuturnya.
Pengungkapan Kasus Prostitusi Online yang Melibatkan WN Korsel (foto: Anggun/Okezone)