JAKARTA - Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 34 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Aturan tersebut menegaskan bahwa ada hadiah atau penghargaan bagi para pelapor kasus korupsi. Hadiah tersebut berupa piagam dan premi sebesar 2 persen dari total keuangan negara sebagaimana yang diatur dalam Pasal 17 dari PP 43/2018. Dimana, besaran premi yang diberikan senilai Rp200 juta.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, bahwa pihaknya sejak awal telah terlibat dalam revisi peraturan pemerintah tersebut. Namun memang, KPK akan tetap merahasiakan identitas pelapor kasus korupsi dan memberikan hadiahnya tidak secara terbuka.
"Prinsip dasarnya seperti ini, para pelapor kasus korupsi itu perlu dan bahkan menurut kami, diberikan penghargaan yang patut. Kalau pelapor tentu saja cara pemberian (hadiah) tidak dilakukan secara terbuka ya," kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu (10/10/2018).

(Baca Juga: Jokowi Terbitkan PP 43/2018, Pelapor Kasus Korupsi Bakal 'Dihadiahi' Rp200 Juta)
Menurut Febri, identitas para pelapor perlu dilindungi. Febri pun mengapresiasi langkah yang diambil pemerintah tersebut. Diharapkan, dengan adanya pemberian hadiah tersebut dapat menambah peran aktif masyarakat untuk melaporkan tindak pidana korupsi.
"Diharapkan nanti masyarakat semakin banyak melaporkan kasus korupsi. Dan ketika kasus korupsi itu dilaporkan, tentu saja artinya pengawasan di sekitar lingkungan pelapor tersebut akan lebih maksimal," terangnya.
Febri berharap dengan adanya revisi aturan tersebut dapat lebih menguatkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Meskipu, masih ada satu tugas penting terkait perlindungan pelapor kasus korupsi tersebut.
"Semoga memang menjadi satu bagian yang memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesi meskipun kita masih punya PR penting terkait dengan perlindungan pelapor, perlindungan saksi, dan perlindungan ahli," jelasnya.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.