JAKARTA – Polisi menanggapi pernyataan Amien Rais yang mempersoalkan pemanggilannya sebagai saksi kasus hoaks Ratna Sarumpaet yang dianggap janggal. Kasus aktivis perempuan itu sudah naik ke penyidikan pada Selasa, 2 Oktober 2018, atas dasar laporan polisi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan, atas dasar itulah surat panggilan terhadap Amien Rais dibuat pada 2 Oktober, bukan berdasarkan penangkapan Ratna Sarumpaet ,sebagaimana dimaksud Amien Rais.
"Tangal 2 Oktober sudah naik ke penyidikan, sudah ada laporan polisi, jadi dasarnya jangan penangkapan Bu Ratna Sarumpaet, tanggal 2 (Oktober-red) itu muncul LP (laporan polisi)," kata Argo saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (10/10/2018).
Mantan Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur itu menegaskan, pemanggilan Amien Rais sudah sesuai prosedur penyidikan. Nama Amien Rais juga disebut-sebut oleh Ratna Sarumpaet sehingga perlu dilakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan.

"Sudah (sesuai prosedur), melalui penyelidikan, proses penyelidikan seperti apa, kemudian muncul laporan polisi," pungkasnya.
(Baca Juga : Diperiksa di Polda Metro Terkait Kasus Ratna Sarumpaet, Amien Rais: Ini Sangat Janggal!)
Sebelumnya, Amien Rais mempersoalkan surat panggilan yang dikirim penyidik. Dalam surat pemanggilan itu tertera pada Selasa, 2 Oktober 2018, sementara Ratna Sarumpaet baru ditangkap polisi pada Kamis, 4 Oktober 2018.
(Baca Juga : Deretan Tokoh yang Dampingi Amien Rais sebagai Saksi Kasus Ratna Sarumpaet)
"Padahal kita semua tahu Ratna Sarumpaet baru ditangkap oleh kepolisian yaitu tanggal 4 Oktober 2018, ini amat sangat janggal sekali. Ratna Sarumpaet pada tanggal 2 Oktober itu belum memberikan keterangan apa pun," kata Amien Rais di Mapolda Metro Jaya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.