JAKARTA – Pemerintah memutuskan memperpanjang masa tanggap darurat gempa bumi dan tsunami di Sulawesi Tengah (Sulteng) diperpanjang selama 14 hari ke depan, terhitung dari tanggal 13 sampai 26 Oktober 2018.
"Untuk masa tanggap darurat diperpanjang 14 hari, dari tanggal 13 sampai 26 Oktober 2018," kata Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho di Graha BNPB, Jalan Pramuka, Jakarta Timur, Kamis (11/10/2018).
Setelah tiga belas hari sejak terjadinya gempa pada Jumat, 28 September 2018, jumlah korban jiwa bertambah mencapai 2.073 orang yang ditemukan.

"Data yang berhasil dihimpun 2.073 orang meninggal sudah teridentifikasi. Sebarannya, di Palu sebanyak 1663 orang, Donggala 171 orang, Parigi Mutong 15, Pasangkayu Sulawesi Barat 1 orang, dan Sigi 223 orang," ucap Sutopo.