Awalnya, Eni mengembalikan kepada KPK sebesar Rp1 miliar dalam dua kali tahapan. Kemudian, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI asal Golkar tersebut kembali menyetorkan bukti penyerahan uang ke KPK sejumlah Rp1,25 miliar pada hari ini.
Tak hanya Eni, KPK juga telah menerima pengembalian uang hasil dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1 dari salah satu elit Partai Golkar yang diketahui adalah Sarmuji. Uang yang diserahkan Sarmuji tersebut senilai Rp712 miliar.
Eni merupakan tersangka kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1. Eni diduga bersama-sama Idrus Marham menerima hadiah atau janji dari Kotjo yang sedang disidang hari ini.
Eni diduga menerima uang sebesar Rp6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap. Uang itu adalah jatah Eni untuk memuluskan perusahaan Kotjo menggarap proyek senilai US$900 juta.
Penyerahan uang kepada Eni tersebut dilakukan secara bertahap dengan rincian Rp4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp2,25 miliar pada Maret-Juni 2018. Idrus juga dijanjikan mendapatkan jatah yang sama jika berhasil meloloskan perusahaan Kotjo.
(Arief Setyadi )