JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Malang, Rendra Kresna sebagai tersangka. Rendra disangkakan melanggar dua pasal sekaligus yakni terkait suap penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Jawa Timur dan dugaan penerimaan gartifikasi.
"KPK menemukan dua bukti permulaan yang cukup adanya dua dugaan tindak pidana korupsi," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang saat menggelar konpers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (11/10/2018).
Pada perkara pertama, Rendra ditetepkan tersangka bersama-sama dengan pihak swasta Ali Murtopo (AM). Rendra diduga menerima suap Rp3,45 miliar dari Ali Murtopo terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang tahun anggaran 2011.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan dua orang tersangka yaitu RK (Rendra Kresna) dan AM (Ali Murtopo)," terang Saut.
Saut Situmorang (Heru/Okezone)