"Dengan alasan tidak memiliki mitra lokal yang berbentuk organisasi. Kedua, tidak memiliki barang bantuan yang ditetapkan pemerintah Indonesia (transportasi udara, genset, tenda, water treatment), tidak pernah mengajukan surat tertulis di Kemenlu atau Kedubes masing-masing,” jelasnya.

Lebih lanjut ia menegaskan, relawan asing yang ingin membantu korban bencana Sulawesi Tengah agar memiliki perizinan dan membawa bantuan yang dibutuhkan pemerintah Indonesia. Dia juga mengaku beberapa dari mereka menggunakan visa turis ketika datang dan ingin ke Kota Palu.
“Ya, kita terima kasih atas keinginan membantu masyarakat di Sulteng yang terkena bencana, tapi dalam bantuan tadi selalu ada aturan mainnya. Bukan hanya di Indonesia, di negara-negara lain juga diberlakukan seperti itu,” pungkasnya.
(Rachmat Fahzry)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.