SURABAYA - Polda Jatim mengingatkan pada masyarkat supaya tidak percaya terhadap berita hoaks terkait perkembangan gempa yang terjadi di Situbondo dan Bali. Hanya informasi yang keluar dari BMKG, BNPD dan humas instansi terkait yang patut dipercayai warga.
Polda Jatim juga mengimbau pada masyarakat supaya tidak menyebarkan berita hoaks seputar gempa. Sebab jika ada warga yang menyebarkan berita bohong tersebut, maka akan ada konsekuensi hukum yang bisa berujung pada jeruji besi.
"Kami mengimbau pada masyarakat jangan percaya hoax. Hanya informasi yang keluar dari BMKG, BNPD dan humas instansi," terang Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera, Kamis (11/10/2018).

Ilustrasi informasi hoaks
(Baca Juga: Gempa 6,3 SR Situbondo Menewaskan 3 Warga Sumenep)
(Baca Juga: Gempa 6,3 SR di Situbondo, 7 Warga Sumenep Luka-Luka Akibat Tertimpa Tembok Rumah)
Barung menambahkan, pihaknya juga berpesan pada warga supaya tidak menyebarkan informasi yang belum pasti kebenarannya. Sebab jika menyebarkan berita hoax bisa dijerat dengan Pasal 14 Ayat (2) UU RI No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 15 UU RI No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Seperti diketahui, gempa bumi dengan kekuatan magnitudo M6,4 mengguncang wilayah Jatim dan Bali sekira pukul 01.57 WIB. BMKG menyebutkan gempa bumi terletak pada koordinat 7,47 LS dan 114,43 BT, atau tepatnya berlokasi di laut pada jarak 55 km arah timur laut Kota Situbondo, Kabupaten Situbondo, Jatim pada kedalaman 12 Km.
Akibat dari terjadinya gempa tersebut dilaporkan 3 orang tewas dan sejumlah rumah rusak. Daerah terparah di Kecamatan Gayam, Kabupaten Semenep, Jawa Timur. Korban tewas karena tertimpa bangunan yang roboh. Korban tidak bisa menyelamatkan diri karena saat gempa tidur pulas.
(Angkasa Yudhistira)